Bapenda Lakukan Penagihan PBB Tahun 2017 

Sebanyak  51 WP yang Menunggak Pajak Diatas Rp50 juta 

Edy Satriawan

\PEKANBARU -- Kiblatriau.com-- Saat ini,  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru terus mengupayakan penagihan pajak bumi bangunan (PBB) tahun 2017 lalu yang masih tertunggak. Bahkan, ada kurang lebih seribuan Wajib Pajak (WP) yang belum menunaikan kewajibannya tersebut.

Demikian disampaikan Plt Kabapenda M Jamil Sag Mag saat dikonfirmasi wartawan melalui Edy Satriawan selaku Kepala Bidang Penagihan Bapenda Pekanbaru, pada Kamis (15/3).  Bahkan, kini pihaknya kini tengah menyiapkan formula agar potensi Pendapatan Asli Daerah di sektor PBB ini bisa semaksimal mungkin .

"Hingga kini, data  bagi WP PBB yang menunggak tahun 2017 lalu sudah rampung. Bahkan sudah kami surati secara bertahap," sebut Edy..

Dijelaskan Edy, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan empat bidang lain yang ada di Bapenda agar data yang akan ditagih bisa cepat 'clear'. Untuk tiga bulan pertama ini, pihaknya tengah fokus melakukan penagihan pada sektor PBB.

Dirincikan Edy. ia sudah membagi kategori penagihan WP PBB, yakni, ada sekitar 51 WP yang menunggak pajak diatas Rp50 juta dengan nilai total Rp2,8 miliar.  128 WP menunggak pajak antara range Rp20-Rp50 juta dengan total nilai Rp1,8 miliar. Sementara itu, Range pajak Rp5-Rp10 juta ada sekitar 380 WP dengan nilai tagihan Rp2,5 miliar.  Sedangkan untuk WP Rp2-Rp5 juta ada 1.919 WP dengan jumlah tahihan Rp5,7 miliar.

"Sedangkan untuik range Rp2-Rp5 juta pihak Bapenda telah mengirimkan surta tagihan melalui via POS. Sementara diatas itu langsung disurati kepada WP-nya langsung,"  ungkap Edy.

Dengan adanya upaya, surat tagihan, urai Edy sudah banyak WP yang langsung membayarkan pajaknya yang tertunggak tahun 2017 lalu.
 "Namun datanya belum selesai direkap, karena masih ada WP yang masih melakukan transaksi. Insha allah awal bulan April ini sudah selesai kami rekap datanya. Mudah-mudahan segera terealisasi dengan baik,''  ujar Edy (HN)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar